Massa mahasiswa menggelar demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang. Mereka berkumpul di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Jalan Gelora, Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (18/11/2025), mereka mulai berkerumun sekitar pukul 11.45 WIB. Mereka datang dengan almamater warna kuning.
Setiba di lokasi, mereka langsung meminta petugas keamanan yang berada di dalam membuka gerbang. Karena tetap ditutup, massa terus menggedor-gedor gerbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang |
Tak berselang lama, hujan turun. Massa aksi tetap bertahan sambil terus berteriak meminta gerbang untuk dibuka.
Di sisi lain, beberapa massa tiba-tiba memblokade Jalan Gelora. Mereka menghentikan laju mobil yang melintas.
Demo mahasiswa di DPR (Taufiq Syarifudin/detikcom) |
Awalnya satu mobil Alphard warna hitam diberhentikan. Kemudian mereka menghentikan mobil pelat merah dan pelat polisi.
Momen itu berlangsung sekira 15 menit. Mereka menyuarakan setiap tuntutannya di hadapan para pengendara.
Massa aksi juga membawa poster bernada protes tentang penolakan RUU KUHAP. Beberapa poster mereka tempelkan di depan gerbang.
'Terus melawan dan menolak bungkam, RKUHAP bikin semua bisa kena' tulis poster itu.
Ada juga poster yang bertulisan 'Makin kebal makin brutal, awas impunitas, tolak RKUHAP' serta 'Darurat impunitas, tolak RKUHAP'.
Demo mahasiswa di DPR (Taufiq Syarifudin/detikcom) |
Perwakilan BEM UI Sathir mengatakan RKUHAP yang disahkan tidak mementingkan partisipasi publik. Menurutnya hal ini membuat RKUHAP tidak substansial.
"Sama sekali tidak mementingkan yang namanya partisipasi publik, partisipasi rakyat, partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia. Bahkan warga sipil sekalian semua ditolak mentah-mentah atas RKUHAP yang baru saja disahkan oleh DPR RI," kata Sathir.
Selanjutnya Daniel dari perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, anggota DPR yang menggelar rapat hari ini tidak mewakili rakyat sama sekali. Menurutnya RUU KUHAP yang disahkan dapat menjerat siapa saja.
"Di tengah hujan kita dipertontonkan anggota DPR yang tidak mewakili rakyat, undang-undang yang disahkan penuh dengan nuansa otoritarianisme yang dapat menjerat kita semua, kita semua bisa menjadi korban, kita semua bisa terdampak dengan KUHAP ini," ujarnya.
Lalu Arifah dari perwakilan Perempuan Mahardika menambahkan, gerakan perempuan punya kepentingan untuk menolak RKUHAP. Menurutnya sejak penyusunan rancangan sudah tidak benar.
"Karena kalau kita bicara soal penyusunan hukum harusnya ada keterwakilan dari kelompok-kelompok sipil, termasuk kelompok perempuan, kelompok rentan lainnya, termasuk kelompok disabilitas. Tapi nyatanya tidak ada partisipasi, bahkan hanya dicatut sebagai kebohongan oleh DPR itu sendiri. Dan juga ini berarti ketika tidak ada suara perempuan dalam proses penyusunan," kata Arifah.
Diketahui, Revisi KUHAP (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Tonton juga video "Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-undang"
(lir/lir)












































