Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR telah memproses putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) mencakup anggota dan pimpinan. Puan mengatakan putusan MK telah diproses oleh pimpinan DPR.
"Perlu kami beri tahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 telah membahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU/XXII/2024 perihal perimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD," kata Puan dalam paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Puan mengatakan DPR akan mematuhi putusan MK tersebut. Pihaknya menginstruksikan fraksi-fraksi menindaklanjuti keterwakilan perempuan di AKD.
"Memutuskan bahwa DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan di DPR RI.
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD, mulai komisi, Bamus, Pansus, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, BURT, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan, harus memiliki keterwakilan perempuan.
(dwr/rfs)