Puan Minta Fraksi DPR Proses Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD

Puan Minta Fraksi DPR Proses Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 12:36 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani (Foto: dok. DPR RI)
Jakarta -

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR telah memproses putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) mencakup anggota dan pimpinan. Puan mengatakan putusan MK telah diproses oleh pimpinan DPR.

"Perlu kami beri tahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 telah membahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU/XXII/2024 perihal perimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD," kata Puan dalam paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Puan mengatakan DPR akan mematuhi putusan MK tersebut. Pihaknya menginstruksikan fraksi-fraksi menindaklanjuti keterwakilan perempuan di AKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memutuskan bahwa DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan di DPR RI.

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD, mulai komisi, Bamus, Pansus, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, BURT, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan, harus memiliki keterwakilan perempuan.

Mahkamah menilai saat ini keterwakilan perempuan di DPR masih terpusat pada komisi di bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Adapun putusan itu tertuang pada perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada siding pleno MK, Kamis (30/10).

"Oleh karena itu, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut Mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik," ujar hakim MK Saldi Isra.

"Agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan," tambahnya.

Tonton juga video "Puan Ungkit soal Demo: Pemerintah-DPR Harus Perbaiki Diri"

Halaman 2 dari 2
(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads