Golkar Pelajari Putusan MK soal Wajib Ada Perempuan di Pimpinan AKD DPR

Golkar Pelajari Putusan MK soal Wajib Ada Perempuan di Pimpinan AKD DPR

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 01 Nov 2025 08:40 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji
Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Fraksi Golkar DPR RI siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Namun, Golkar perlu mempelajari putusan itu sebelum menempatkan kadernya.

"Kami siap menindaklanjuti. Hanya saja mesti pelajari detail amar putusannya seperti apa? Soalnya yang mengirimkan pimpinan AKD kan terdiri kan ada delapan fraksi," kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarmuji kemudian bertanya-tanya soal porsi setiap AKD harus partai mana saja yang mengirim keterwakilan perempuan. Dia khawatir keterwakilan perempuan itu tak seimbang di setiap AKD.

"Dalam satu AKD siapa yang harus mengirimkan perwakilan perempuan. Apakah suatu fraksi dihitung akumulasi jumlah pimpinan AKD lalu dari totalnya itu 30 persen perempuan atau seperti apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Lalu bagaimana penempatannya di masing-masing AKD? Jangan nanti menumpuk di AKD tertentu sementara di AKD yang lain kurang," tambahnya.

Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Simak juga Video 'MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Puan: Ada Aturannya':

(azh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads