NasDem mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI. Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Amelia Anggraini menilai putusan tersebut menjadi langkah konstitusional mengarah demokrasi yang setara dan berkeadilan.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas putusannya yang mengabulkan putusan MK tersebut. Putusan MK ini bukan sekadar kemenangan bagi kaum perempuan, tetapi sebuah langkah konstitusional menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan," kata Amelia kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Amelia, putusan itu menjadi penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri ini. Dia menilai kepemimpinan perempuan juga dibutuhkan di bidang-bidang strategis, mulai dari ekonomi, pertahanan, hubungan luar negeri, sampai transformasi digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Anggota Komisi I yang setiap hari berhadapan dengan isu-isu keamanan, diplomasi, dan kedaulatan digital, saya tahu betul, perempuan memiliki sensitivitas dan kecermatan yang dibutuhkan untuk membaca arah kebijakan nasional dan global," lanjutnya.
Kapoksi NasDem BKSAP DPR ini menilai putusan MK tersebut menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik. "Dan bagi kami di Partai NasDem, putusan ini sejalan sepenuhnya dengan semangat restorasi demokrasi yang menempatkan kesetaraan gender sebagai inti reformasi politik," ujarnya.
Lebih lanjut, Amelia menegaskan keterwakilan perempuan bukan sekadar tentang angka, tapi tentang perubahan kultur. Ia pun mengajak seluruh fraksi di DPR, terutama yang memiliki jumlah anggota perempuan signifikan, untuk segera menyesuaikan tata tertib dan mekanisme internalnya agar komposisi AKD mencerminkan perimbangan dan pemerataan yang adil bagi perempuan.
"Saya percaya, ketika perempuan diberikan ruang yang setara dalam kepemimpinan politik, DPR RI akan memiliki perspektif yang lebih kaya, lebih empatik dan lebih berpihak pada rakyat," ujar dia.
Putusan MK
Diketahui MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Simak juga Video 'NasDem Minta Kepala Daerah Bersabar soal TKD Dipotong Kemenkeu':











































