×
Ad

Peran Kopda F di Penculikan Kacab Bank Dibuka Saat Reka Ulang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 07:57 WIB
Kopda F, berbaju tahanan warna kuning, menyerahkan uang kepada eksekutor penculik untuk membeli lakban di adegan rekonstruksi. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Rekonstruksi penculikan sekaligus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37) digelar. Peran salah satu tersangka, oknum TNI Kopda F di kasus ini pun terungkap.

Seperti diketahui, Ilham Pradipta diculik usai meeting di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Penculikan Ilham ini diawali dari niat jahat tersangka Ken alias C yang mencuri dana dalam rekening dormant atau rekening nganggur. Namun Ken membutuhkan persetujuan atau otorisasi kepala cabang bank untuk bisa melakukan pencurian dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkannya.

Polisi mengungkap Ken mengetahui rekening dormant yang hendak dicuri dari sosok S. Namun, kata polisi, Ken masih berkelit soal siapa sebenarnya S.

"Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan, Saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan," kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (17/9/2025).

Ken lalu melakukan pertemuan dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Dalam pertemuan, ada dua opsi yang dibahas salah satunya melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan terhadap kepala cabang bank dan setelah itu korban akan dilepaskan. Sementara itu, opsi kedua ialah melakukan pemaksaan dan kekerasan dan berujung membunuh korban.

Singkat cerita dipilih opsi pertama untuk menculik korban dengan melibatkan para tersangka lain mulai dari tim pengintai hingga penculik. Nama Ilham Pradipta pun dipilih secara acak berdasarkan kartu nama yang mereka miliki.

Saat ini, ada 15 orang tersangka yang ditangkap dan diproses hukum oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG. Selain itu, ada dua orang prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N yang diduga terlibat dan sudah diproses hukum oleh Pomdam Jaya.

Para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork