Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.
"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
- Newin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Susy dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Jimmy dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 5 tahun penjara.
(mib/haf)