KPK Geledah Maraton Terkait Kasus di Ponorogo, Ini Hasilnya

KPK Geledah Maraton Terkait Kasus di Ponorogo, Ini Hasilnya

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 15 Nov 2025 13:25 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK: (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). KPK menggeledah sejumlah lokasi selama empat hari secara maraton termasuk rumah pribadi Sugiri.

"Selama empat hari maraton, dari hari Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Saudara SUG, rumah Saudara YUM, rumah Saudara SUC, dan sejumlah lokasi lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat, Sabtu (15/11/2025).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek. KPK juga mengamankan Jeep Rubicon, BMW hingga 24 sepeda dari rumah pribadi tersangka Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, dari rumah Saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan penyidik akan mempelajari dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan tersebut. Dia mengatakan penyitaan aset dilakukan untuk proses pembuktian perkara ini.

"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan bbe yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," ujarnya.

Sebagai informasi, ada 3 klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.

"Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (9/11).

Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

"Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta," ucap Asep.

"Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG," tambahnya.

Asep menyebut total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang itu mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.

"Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar," ujar Asep.

Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.

Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

"Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta," ujar Asep.

Dari ketiga klaster korupsi Bupati Ponorogo itu, KPK menjerat empat tersangka. Berikut ini daftarnya:

1.⁠ ⁠Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2.⁠ ⁠Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3.⁠ ⁠Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
4.⁠ ⁠Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep.

Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap Jabatan-Proyek':

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads