KPK Telisik Aset Heri Gunawan Terkait Kasus CSR-BI dari 2 Eks Tenaga Ahli

KPK Telisik Aset Heri Gunawan Terkait Kasus CSR-BI dari 2 Eks Tenaga Ahli

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 14 Nov 2025 16:17 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi. Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa dua orang mantan tenaga ahli anggota DPR RI, Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menelusuri aset Heri Gunawan, yang telah jadi tersangka kasus ini, dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan terkait penelusuran aset," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Pemeriksaan dilakukan Kamis (13/11) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dua orang tersebut adalah Martono (MAT) dan Helen Manik (HM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (penelusuran aset Heri Gunawan)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK juga memeriksa 4 orang lain, yaitu:
1. Melissa B Darbang, ibu rumah tangga
2. Syarifah Husna, mahasiswa
3. Dr Widya Rahayu Arini Putri, dokter
4. Syifa Rizka Violin, mahasiswa

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.

Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.

Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.

Simak juga Video KPK Usut Dugaan Aliran Duit Korupsi CSR BI-OJK ke Parpol

(ial/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads