Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar ditunda. Sidang ditunda karena mertua ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori meninggal dunia.
"Namun kami belum bisa melanjutkan persidangan karena ketua majelis sedang kedukaan, ayah mertua beliau meninggal," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Hakim menunda persidangan. Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi LPEI akan kembali dilanjutkan pada Senin (17/11).
"Jadi persidangan, kami sudah musyawarah dan koordinasi, persidangan dilanjutkan di hari Senin depan tanggal 17 November 2025 pada pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8). Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.
(mib/haf)