×
Ad

Asa Karyawan Agar Pajak Pensiun Dihapus Kandas di MK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Nov 2025 06:02 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Asa sejumlah karyawan bank swasta agar pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), hingga jaminan hari tua (JHT) dihapus kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tidak diterima MK.

Dirangkum detikcom, Kamis (13/11/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini yakni Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, hingga Aldha Reza Rizkiansyah.

Pemohon mengatakan pasal-pasal yang digugat menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun serta tarif progresif atas pesangon dan pensiun. Para pemohon menilai pesangon dan pensiun seharusnya merupakan hak normatif para pekerja setelah puluhan tahun bekerja.

Pemohon mengatakan UU yang ada menempatkan pensiun dan pesangon seolah-olah tambahan kemampuan ekonomis. Padahal, sumber duit untuk pesangon dan pensiun itu berasal dari potongan gaji setiap bulan selama bekerja.

"Negara masih tega mengambil bagian dari jatah atas rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan/pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun dan kontribusi balik secara langsung kepada pembayar pajak tidak ada," ujar pemohon.




(whn/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork