×
Ad

Pasar Jaya Tetapkan Harga Hak Pakai Pasar Pramuka Lebih Rendah dari KJPP

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 21:04 WIB
ilustrasi. Pasar Pramuka (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Perumda Pasar Jaya memastikan penetapan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka dilakukan secara objektif dan tetap berpihak pada pedagang. Harga yang ditawarkan disebut lebih rendah dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, mengatakan kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi. Ia menyebut penetapan tarif dilakukan secara objektif dan profesional sesuai standar kewajaran harga pasar.

"Harga perpanjangan hak pakai tempat usaha di Pasar Pramuka ditetapkan di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP. Ini bentuk komitmen kami agar pedagang tetap bisa beroperasi dengan biaya terjangkau," ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Irfan menjelaskan, Pasar Jaya telah menindaklanjuti berbagai masukan dari pedagang dan sejumlah pihak, termasuk Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Setelah pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, kebijakan terkait perpanjangan hak pakai dikembalikan kepada Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Pihaknya juga telah menggelar diskusi bersama pedagang pada 14 Oktober 2025 dan mengirim surat kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 untuk menyampaikan harga final perpanjangan hak pakai.

"Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian harga perpanjangan dan hak pemakaian tempat usaha untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi," ungkapnya.




(bel/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork