Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur soal BPJS. Budi menyebut Perpes ini sedang proses penyusunan.
"Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," kata Budi Gunadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Budi mengatakan Perpes itu sepaket akan mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Budi menyebut Perpes ini dalam proses finalisasi.
"Sekarang kita nunggu, Perpres-nya ini satu paket ada KRIS, ada rujukan, sekarang sedang dalam proses untuk finalisasi," tambahnya.
Dalam dapat rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, Budi menyampaikan ingin sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki. Budi mengatakan sistem rujukan harus lebih cepat agar pasien langsung tertangani.
Budi awalnya mencontohkan seorang pasien BPJS Kesehatan terkena serangan jantung. Dia mengatakan sistem rujukan membuat pasien harus dirujuk ke rumah sakit tipe C dulu.
(dwr/rfs)