Komisi IX DPR Setuju Rujukan BPJS Berjenjang Dihapus: Repotkan Masyarakat

Komisi IX DPR Setuju Rujukan BPJS Berjenjang Dihapus: Repotkan Masyarakat

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 14 Nov 2025 11:58 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan
Foto: Kartu BPJS (dok. BPJS Kesehatan)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku setuju dengan rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang akan menghapus sistem rujukan BPJS berjenjang. Yahya menilai rujukan berjenjang tersebut telah merepotkan masyarakat.

"Saya menyambut baik rencana Menkes tersebut. Karena dengan rujukan berjenjang sangat merepotkan masyarakat, apalagi kalau penyakitnya penyakit yang berat," kata Yahya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Yahya menilai sistem rujukan berjenjang cukup memberatkan BPJS. Sistem itu membuat BPJS harus membayar semua rumah sakit dengan cara berjenjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sistem berjenjang) memberatkan BPJS karena harus membayar semua rumah sakit secara berjenjang. Rencana tersebut merupakan terobosan yang meringankan bagi masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yahya menjelaskan mulanya rujukan berjenjang tersebut bertujuan untuk pemerataan layanan rumah sakit. Hal itu agar semua rumah sakit secara berjenjang menerima pembayaran layanan dari BPJS.

"Kalau rencana kebijakan tersebut diterapkan nanti akan ada rumah sakit yang tidak mendapatkan pasien. Yang kedua, rumah sakit yang bagus akan over pelayanan. Karena masyarakat akan berbondong bondong berobat ke rumah sakit yang bagus," ujarnya.

"Rumah sakit type B dan type A akan banyak dikunjungi pasien atau masyarakat. Sedangkan rumah sakit type C akan sepi pengunjung," imbuh dia.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan ingin sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki. Budi mengatakan sistem rujukan harus lebih cepat agar pasien langsung tertangani.

Budi awalnya mencontohkan seorang pasien BPJS Kesehatan terkena serangan jantung. Dia mengatakan sistem rujukan membuat pasien harus dirujuk ke rumah sakit tipe C dulu.

"Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C," kata Budi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Budi mengatakan seharusnya ada penyakit yang langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A agar tertangani. Dia mengatakan sistem rujukan bertingkat malah membahayakan nyawa.

Saksikan juga Blak-blakan: Eri Cahyadi Galakkan Semangat Gotong Royong Warga Surabaya melalui "Kampung Pancasila"

(amw/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads