×
Ad

KPK Panggil 2 Eks Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 12:42 WIB
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK memanggil dua orang mantan tenaga ahli anggota DPR RI, Heri Gunawan.

"Hari ini Kamis (13/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Dua orang tersebut adalah Martono (MAT) dan Helen Manik (HM). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"MAT Tenaga Ahli Anggota DPR RI saudara Heri Gunawan periode 2019 sampai dengan 2024. HM Tenaga Ahli Anggota DPR RI saudara Heri Gunawan periode 2019 sampai dengan 2024," sebutnya.

Selain itu, KPK memanggil saksi lainnya, yaitu:

1. Melissa B Darbang, Ibu Rumah Tangga
2. Syarifah Husna, Mahasiswa
3. Dr. Widya Rahayu Arini Putri, Dokter
4. Syifa Rizka Violin, Mahasiswa

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.

Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.

Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.

Simak juga Video 'Satori Diperiksa Kasus CSR BI, NasDem: Kita Hormati Hukum':




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork