Siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial MH (13) menjadi korban perundungan (bullying) hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. KPAI mendorong kasus itu diproses secara hukum.
"Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga. Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," kata komisioner KPAI Diyah Puspitarini dilansir Antara, Selasa (11/11/2025).
Dia mengatakan dugaan kasus perundungan di SMPN 19 terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korbannya mengalami luka fisik serius dengan trauma berat. KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara tegas.
"Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," tuturnya.
Menurutnya, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 59 A Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak. "Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," ucapnya.
Dia menambahkan KPAI dalam hal ini juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.
"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," ujarnya.
Dia berharap semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
"Kalau bisa, diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," kata Diyah.
(jbr/imk)