Siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial MH (13) menjadi korban perundungan (bullying) hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. KPAI mendorong kasus itu diproses secara hukum.
"Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga. Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," kata komisioner KPAI Diyah Puspitarini dilansir Antara, Selasa (11/11/2025).
Dia mengatakan dugaan kasus perundungan di SMPN 19 terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korbannya mengalami luka fisik serius dengan trauma berat. KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," tuturnya.
Menurutnya, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 59 A Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak. "Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," ucapnya.
Dia menambahkan KPAI dalam hal ini juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.
"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," ujarnya.
Dia berharap semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
"Kalau bisa, diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," kata Diyah.
Kepala Dipukul Kursi
Siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan teman di lingkup sekolahnya. Akibat tindakan itu kondisi tubuh korban kini mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.
Kakak korban, Rizky, mengatakan adiknya diduga sudah mendapatkan aksi perundungan beberapa kali sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Puncaknya terjadi pada Senin (20/10). Saat itu korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku.
"Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," kata Rizky.
Saat pihak keluarga mendalami kasus yang terjadi, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan, mulai dipukul hingga ditendang.
Rizki menyebut adiknya sempat dirawat di salah satu rumah sakit (RS) swasta yang ada di Kota Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, kini adiknya telah dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Deden Deni mengatakan pihaknya sudah memediasi orang tua dari korban dan terduga pelaku. "Kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak," katanya.
Lihat juga Video 'Bocah SD Alami Mata Merah-Lebam di Palembang Jalani Pemeriksaan di RS':











































