Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, menilai keputusan menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum. Dia pun mengatakan Polda Metro sudah objektif dalam mengusut kasus ini.
"Langkah Polda Metro jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka merupakan bagian dari kepastian hukum tentang persoalan 'ijazah palsu' yang selalu digaungkan Roy Suryo cs. Selanjutnya, perdebatan ada pada sebenar-benarnya pembuktian alat bukti dan keputusan di pengadilan. Bukan pada opini dan narasi-narasi yang mengaburkan penegakan atau kepastian hukum itu sendiri," kata Sabili kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Dia menyatakan Polda Metro sudah objektif. Dia juga menilai penyidik Polda Metro tidak terpengaruh politik dalam mengusut kasus ini.
"Pihak Polda sudah objektif lepas dari pengaruh politik dengan melakukan langkah-langkah yang cukup transparan menjamin penegakan hukum yang adil dan profesional," imbuhnya.
Dia menilai polemik ijazah palsu sudah terlalu lama berkembang di tengah masyarakat. Polemik ini, katanya, menimbulkan keresahan mulai dari penegakan hukum sampai pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang mengeluarkan sertifikasi dan ijazah.
Di sisi lain, Sabili berharap penegakan hukum di berbagai kasus harus berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan serta objektif dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya Polri. Dia juga berharap kasus ini segera dibawa ke persidangan agar ada putusan yang adil dan bermartabat bagi terciptanya suasana yang kondusif dan iklim demokrasi serta hukum yang sehat di tengah masyarakat.
(aud/fjp)