Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, menilai keputusan menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum. Dia pun mengatakan Polda Metro sudah objektif dalam mengusut kasus ini.
"Langkah Polda Metro jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka merupakan bagian dari kepastian hukum tentang persoalan 'ijazah palsu' yang selalu digaungkan Roy Suryo cs. Selanjutnya, perdebatan ada pada sebenar-benarnya pembuktian alat bukti dan keputusan di pengadilan. Bukan pada opini dan narasi-narasi yang mengaburkan penegakan atau kepastian hukum itu sendiri," kata Sabili kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Dia menyatakan Polda Metro sudah objektif. Dia juga menilai penyidik Polda Metro tidak terpengaruh politik dalam mengusut kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Polda sudah objektif lepas dari pengaruh politik dengan melakukan langkah-langkah yang cukup transparan menjamin penegakan hukum yang adil dan profesional," imbuhnya.
Dia menilai polemik ijazah palsu sudah terlalu lama berkembang di tengah masyarakat. Polemik ini, katanya, menimbulkan keresahan mulai dari penegakan hukum sampai pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang mengeluarkan sertifikasi dan ijazah.
Di sisi lain, Sabili berharap penegakan hukum di berbagai kasus harus berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan serta objektif dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya Polri. Dia juga berharap kasus ini segera dibawa ke persidangan agar ada putusan yang adil dan bermartabat bagi terciptanya suasana yang kondusif dan iklim demokrasi serta hukum yang sehat di tengah masyarakat.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1.β β ES
2.β β KTR
3.β β MRF
4.β β RE
5.β β DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1.β β RS
2.β β RHS
3.β β TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Respons Roy Suryo-Tifa
Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.
"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.
Roy menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.
Simak juga Video 'Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi':











































