KPK memeriksa mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hery tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut.
"Tidak (ditahan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Hery sendiri telah meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.57 WIB. Budi mengatakan penyidik mendalami Hery terkait pungutan tidak resmi kepada para pihak yang mengajukan izin TKA di Kemnaker.
"Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, Penyidik juga menggali pengetahuan Saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan. sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
(mib/haf)