KPK melimpahkan delapan tersangka dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka akan segera disidang.
"Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Budi menerangkan, pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Pelimpahan pertama pada Rabu (12/11), yang kedua hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah:
1. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)
2. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)
3. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)
4. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
Sedangkan tersangka yang dilimpahkan pekan lalu adalah:
1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery.
(azh/azh)










































