Seorang pengendara motor tertangkap petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya saat melaju di Tol Cililitan arah Bogor. Pengendara motor tersebut langsung ditilang polisi.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono Vernandie menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.50 WIB siang tadi. Mulanya, petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati pengendara motor melaju di bahu Jalan Tol Cililitan arah Jagorawi.
"Selanjutnya, petugas menghentikan kendaraan sepeda motor tersebut dikarenakan faktor keselamatan (mengingat jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4)," jelas Dhanar, Senin (10/11/2025).
Menurut pengakuan si pengemudi, dia nyasar masuk tol setelah mengikuti Google Maps. Pria pengendara motor itu mengaku dari Tangerang dan hendak ke Purwokerto.
"Katanya kesasar Google Maps, dari Tangerang mau ke Purwokerto, namun tidak memperhatikan kondisi jalan," imbuhnya.
Pengendara motor tersebut diketahui masuk ke ruas jalan tol melalui On Ramp Cililitan dari arah Uki Cawang.
Polisi kemudian mengambil alih motor si pengemudi untuk dibawa ke ppol PJR Makasar. Sementara si pengemudi dibawa naik mobil patroli bersama personel polisi.
"Yang bersangkutan kami tilang dengan Pasal 287 dan 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena melanggar rambu dan berkendara tanpa SIM," jelasnya.
Kompol Dhanar mengimbau para pengendara motor untuk mengatur aplikasi Google Maps agar tidak tersasar lewat tol. Ia juga mengimbau para pengendara untuk tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
(mea/imk)