×
Ad

Hima Persis Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo CS : Bentuk Penegakan Kepastian Hukum

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 08 Nov 2025 17:57 WIB
Foto: Farhan Qudratulloh, Kabid Hukum dan Ham PP Hima Persis (Dok istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden Ke- 7 RI Joko Widodo. Hima Persis memberikan Apresiasi kepada Polri

"Hima Persis sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo CS atas kasus ijazah palsu," ujar Farhan Qudratulloh, Kabid Hukum dan Ham PP Hima Persis kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Farhan menilai penetapan tersangka ini harus diapresiasi. Sebab memberikan kepastian hukum atas kasus tudingan ijazah palsu ke Jokowi.

"Kasus Tudingan Ijazah Palsu ini sudah lama menjadi konsumsi publik dan menjadi bola liar di tengah masyarakat. Sehingga, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas kasus ini agar tudingan tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat bahkan menjurus kepada penghasutan publik. Penetapan tersangka ini merupakan merupakan bentuk penegakan kepastian Hukum oleh Kepolisian terhadap warga negara," katanya.

Dia berharap dengan adanya kepastian hukum terhadap tudingan Ijazah Palsu ini, dapat meredakan segala polemik yang terjadi di masyarakat dan menjadi pelajaran untuk menjaga diri dari fitnah dan penghasutan. Dia juga berharap penetapan tersangka ini bisa membuat masyarakat tahu mana isu yang benar dan hoax.

"Kami (Hima Persis) berharap dengan adanya penegakan hukum dan kepastian hukum atas kasus ini, dapat meredakan segala konflik ataupun polemik yang terjadi di masyarakat. Karena masyarakat menjadi tahu mana yang benar dan mana yang salah. Tentu ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga dan menahan diri dari segala bentuk fitnah dan menghasut masyarakat," jelasnya.

Hima Persis, katanya, mempercayakan proses kasus ini terhadap Polda Metro Jaya. Hima Persis percaya Polda Metro akan mengusut kasus ini dengan adil

"Kita percayakan lanjutan proses hukum ini pada polri dalam Hal Ini Polda Metro Jaya. Karena kita yakin Kepolisian akan melakukan penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, dan keadilan terhadap setiap warga negara," ucapnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.

Tonton juga video "Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi"




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork