Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) melalui Koordinator Pusat, Charles Gilbert, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan transparan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo. BEM KSI menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk sudah berbasis bukti kuat.
"BEM Kristiani mendukung langkah tegas Polri dalam menangani kasus penyebaran informasi palsu yang menyerang kehormatan pribadi Presiden. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk membangun fitnah dan polarisasi di tengah masyarakat," ujar Charles kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Charles mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan azas keadilan dan transparansi. Dia juga meminta masyarakat menelaah informasi yang benar berdasarkan hasil, bukan narasi liar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BEM Kristiani mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan azas keadilan dan transparansi, serta memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar berdasarkan hasil penyelidikan resmi, bukan narasi liar di media sosial," katanya.
Roy Suryo cs Jadi Tersangka
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Simak juga Video Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi











































