×
Ad

Komisi II DPR Usul Kepala Daerah Dapat Insentif PAD demi Cegah Korupsi

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 07 Nov 2025 16:28 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus korupsi yang berulang dilakukan kepala daerah lantaran tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah. Rifqinizamy mengatakan perlu adanya formula khusus terkait kesejahteraan kepala daerah.

"Dalam perebutan kekuasaan, dalam masa kampanye, dalam pilkada, biaya politik sangat tinggi dan ini dipengaruhi terutama oleh kultur politik kita, yang semakin ke sini tampaknya semakin pragmatis," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

"Yang kedua, kesejahteraan kepala daerah memang sangat kecil. Ke depan, perlu dibuat satu formula yang lebih adil terkait dengan kesejahteraan kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota," sambung dia.

Rifqinizamy pun mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, menurutnya, kepala daerah telah bekerja keras dalam meningkatkan PAD.

"Misalnya mereka berhak mendapatkan sekian persen dari pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan mereka, dan penggunaan uangnya diatur dengan legal dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Sehingga pada satu sisi kita mendorong adanya kemandirian fiskal, peningkatan PAD di setiap daerah, dan di sisi yang lain juga ada insentif yang kita berikan kepada gubernur, bupati, wali kota atas kerja kerasnya meningkatkan hal tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, dia menilai biaya politik yang tinggi tak hanya terjadi saat kampanye dan sebelum pelantikan. Namun juga sepanjang masa pemerintahan pun memiliki biaya politik uang cukup tinggi.

"Diperlukan sekali lagi formula yang lebih proporsional, yang lebih adil, untuk kita memberikan ruang kepada para kepala daerah, untuk bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak sesuai dengan kewenangannya masing-masing," jelasnya.

Politikus NasDem ini menilai, jika tak ada perubahan formula, peluang penyalahgunaan kewenangan akan terus terjadi. Rifqinizamy juga mengatakan pihaknya akan turut membahas mengenai sistem pemilihan kepala daerah dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada.

"Saya kira hal itu salah satu hal yang penting untuk didiskusikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu kita ke depan," ujarnya.

Namun dia menilai usulan penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat akan sulit dilakukan. Sebab, UUD 1945 telah menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

"Kata demokratis itu mengisyaratkan tidak mungkin dilakukan penunjukan," ujarnya.




(amw/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork