Dittipidter Bareskrim Polri menangkap tersangka tambang ilegal berinisial M. Polisi menyebut M tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka 2 bulan lalu.
"Sudah hampir 2 bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri," kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Feby mengatakan pihaknya kemudian memasukkan M ke daftar pencarian orang (DPO). M akhirnya ditangkap di jalan lintas Sumatera wilayah Pekanbaru pada pekan lalu.
"Sehingga ditetapkan sebagai DPO dan Minggu lalu baru tertangkap, sehingga dapat kita periksa untuk pengembangan perkaranya. Perannya sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang," ujarnya.
Kini, ada empat tersangka dalam kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara Rp 5,7 triliun itu. Keempat tersangka tersebut ialah M, YH, CH, dan. Feby mengatakan pihaknya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka.
"Untuk tersangka lain masih terus berkembang dan akan kita terapkan TPPU. M dan tunggu hasil analisanya kemungkinan berkembang," ujarnya.
(mib/haf)