Dittipidter Bareskrim Polri menangkap tersangka tambang ilegal berinisial M. Polisi menyebut M tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka 2 bulan lalu.
"Sudah hampir 2 bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri," kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feby mengatakan pihaknya kemudian memasukkan M ke daftar pencarian orang (DPO). M akhirnya ditangkap di jalan lintas Sumatera wilayah Pekanbaru pada pekan lalu.
"Sehingga ditetapkan sebagai DPO dan Minggu lalu baru tertangkap, sehingga dapat kita periksa untuk pengembangan perkaranya. Perannya sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang," ujarnya.
Kini, ada empat tersangka dalam kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara Rp 5,7 triliun itu. Keempat tersangka tersebut ialah M, YH, CH, dan. Feby mengatakan pihaknya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka.
"Untuk tersangka lain masih terus berkembang dan akan kita terapkan TPPU. M dan tunggu hasil analisanya kemungkinan berkembang," ujarnya.
Kerugian Negara Rp 5,7 T
Dikutip dari detikJatim, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya membongkar kasus tambang ilegal ini bersama petugas gabungan dari KLH, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN. Tambang batubara ilegal itu berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,7 triliun.
"Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus menggunakan karung," kata Nunung saat konferensi pers di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7).
Nunung menyebut potensi kerugian berdasarkan kolaborasi bersama ahli dalam penyidikan dari kementerian dalam jumlah yang fantastis. Ia menyebutkan potensi kerugian batubara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3,5 triliun.
"Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2,2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 T," ujarnya.
Simak juga Video Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Rugikan Negara Rp 3 T











































