Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di IKN

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di IKN

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 07 Nov 2025 09:07 WIB
Ibu Kota Nusantara (IKN)
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Jakarta -

Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru inisial M dalam kasus pertambangan ilegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,7 triliun.

"Inisial tersangka atas nama M," kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Feby mengatakan M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. Dia mengatakan M berasal dari perusahaan PT WU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kukar, Kaltim," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikJatim, kasus ini dibongkar Dittipidter Bareskrim Polri berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman batu bara dibungkus karung dalam kontainer. Dari informasi masyarakat itu, polisi menerbitkan 4 laporan polisi (LP) dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, 3 agen pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, para penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah YH, CH, dan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

Nunung juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku penambangan ilegal ini. Para tersangka mengeruk batu bara dari kawasan konservasi, kemudian dikirimkan ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

"Modus operandi para tersangka adalah membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dimasukkan dalam karung dan disimpan di stockroom, kemudian dikirim menggunakan kontainer dan diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan dikirim ke Tanjung Perak Surabaya," ujar Nunung di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7).

Setelah batu bara sampai di Terminal Pelabuhan, para tersangka memastikan kontainer batu bara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP). Mereka sengaja membuat seolah-olah batu bara itu berasal dari penambangan resmi yang memegang IUP, bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung menambahkan, batu bara ilegal tersebut dijual secara retail ke berbagai pabrik di Surabaya. Ia memastikan masih ada pabrik yang menggunakan batu bara ilegal sebagai bahan bakar. Salah satunya pabrik pengolahan besi.

"Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ," tutur Feby.

Feby menegaskan, selain mengungkap proses penjualan dan kerusakan lingkungan saja, pihaknya juga membongkar praktik tambang ilegal ini dari hulu ke hilir.

"Bareskrim Polri Unit Tipidter menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya," tegasnya.

Simak juga Video Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Rugikan Negara Rp 3 T

(mib/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads