Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyebut Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.
Sebelumnya, Irjen Asep menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan secara prosedural. Penetapan tersangka melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang tidak hanya melibatkan internal penyidik tetapi juga pihak eksternal.
"Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," papar Irjen Asep.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut. Dalam tahap gelar perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster, yang salah satunya adalah Roy Suryo.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Kapolda.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Simak Video: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
(mea/imk)