Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), mengatakan penetapan tersangka dibagi menjadi 2 klaster.
5 tersangka dari klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
3 tersangka dari klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
(isa/imk)