Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti kasus korupsi yang kembali menjerat Gubernur Riau, terbaru Abdul Wahid. Lakso mengatakan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid merupakan salah satu modus yang kerap dilakukan kepala daerah.
"Pemerasan berupa perintah untuk mengumpulkan dana sebagai kewajiban untuk disetor untuk membiayai kebutuhan pimpinan adalah modus yang marak, selain korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta korupsi terkait perizinan," kata Lakso kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia pun menyinggung kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang melakukan modus pemerasan. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya beban bagi aparatur untuk mengalokasikan anggaran.
Selain itu, dia menilai kasus Abdul Wahid harus menjadi atensi serius. Sebab, praktik korupsi dengan modus pungutan fee dari penerima layanan dan vendor berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan yang diterima masyarakat.
"Ini menyebabkan penerima layanan serta vendor pengadaan harus membayar fee dalam rangka menutup permintaan tersebut, sesuai dengan perintah dari jajaran struktural pemerintahan dalam rangka memenuhi keinginan kepala daerah," ujarnya.
"Akibatnya, adanya angka 'kemahalan' yang menyebabkan pembangunan tidak efektif dan terganggungnya pelayanan publik. Perbaikan menyeluruh harus dilakukan untuk menghentikan praktek tersebut, dengan menurunkan celah dana-dana yang tidak dialokasikan," sambungnya.
Terlebih, dia mengatakan kasus korupsi yang menjerat gubernur di Riau telah terjadi empat kali. Menurut Lakso, maraknya praktik korupsi di Riau, salah satunya lantaran menjadi daerah dengan sumber daya alam melimpah.
"Kasus ini merupakan tragedi keempat di mana Gubernur Riau ditangkap karena korupsi. Riau merupakan daerah di mana sumber daya alamnya, sehingga korupsi perizinan semakin rawan," kata dia.
Selain itu, dia menilai anggaran alokasi pengadaan terlalu tinggi. Hal itu membuat penyelenggara negara memiliki kesempatan memperoleh pendapatan yang tinggi.
"Pada sisi lain, terdapat kesamaan dari seluruh Gubernur Riau yang menjadi tersangka dan terpidana korupsi bahwa motifnya dilakukan untuk kepentingan pribadi baik pembiayaan politik maupun penumpukan harta kekayaan," tuturnya.
"Tendensi tinggi dari konflik kepentingan ini tidak diimbangi oleh pembenahan yang serius dalam proses pemberantasan korupsi. Inilah yang membuat Riau menjadi salah satu provinsi yang gubernurnya berkali-kali ditangkap KPK," imbuh dia.
(amw/rfs)