Kasus bos Mecimapro, promotor konser girl band asal Korea TWICE, Fransiska Dwi Melani memasuki babak baru. Fransiska akan segera disidangkan terkait kasus penggelapan dana.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan dana penyelenggaraan konser TWICE sebesar Rp 10 miliar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan korban WTU sebagai Direktur PT MIB (40) menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023. Korban saat itu dijanjikan keuntungan 23 persen.
"Korban menjalin kerja sama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea TWICE di Jakarta, keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Alih-alih untung, korban justru tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan. Karena hal tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
"Namun, sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ujarnya.