Bos Mecimapro, promotor konser girl band asal Korea TWICE, Fransiska Dwi Melani, segera disidangkan terkait kasus penggelapan dana. Berkas perkara Melani dinyatakan telah lengkap (P21) oleh kejaksaan.
"Iya alhamdulillah sudah P21 (berkas perkara lengkap), tinggal menunggu tahap II," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/11/2025).
Budi Hermanto menyampaikan bos Mecimapro akan segera diserahkan dalam tahap II ke kejaksaan, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21). Tahap II digelar besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok, Jumat, 7 November, untuk tahap duanya," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah melengkapi dan menyerahkan berkas perkara bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terduga penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band asal Korea, ke kejaksaan. Penahanan Fransiska akan ditangguhkan bila berkas perkara belum dinyatakan lengkap hingga Jumat pekan ini.
"Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap Tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/10).
Apabila penangguhan penahanan dilakukan, tersangka dikenai wajib lapor. Tersangka dikenai wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
"Dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.
Meski begitu, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Namun proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh kejaksaan," jelasnya.
(rdh/mea)










































