KPK menetapkan tiga orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku heran lantaran kadernya bisa terjerat kasus tersebut.
"Ya, kami terhadap kader pasti ya. Kita turut prihatin dan menyampaikan rasa apa, kita juga kepedulian, bahwa kok bisa terjadi seperti ini ya di kader kami," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Cucun mengingatkan seluruh kader dari PKB untuk menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat. Ia mengultimatum jangan sampai kejadian seperti yang dialami Abdul Wahid terulang.
"Kemudian, kita juga melihat seperti ini mengingatkan kepada seluruh kader yang menjadi kepala daerah atau juga sekarang yang menjadi... baik eksekutif maupun legislatif di bawah, diberikan kepercayaan kami dan semua untuk melihat satu apa gambaran seperti ini menjadi catatan jangan sampai terjadi lagi," ungkapnya.
Cucun mengatakan PKB menghormati keputusan dari KPK. Namun ia meminta agar kasus ini ditelusuri dengan detail jangan sampai muncul anggapan lantaran kader PKB tak memiliki kekuatan.
"Jangan sampai ada tindakan-tindakan hal-hal yang bisa mengarah kepada seperti kejadian dialami sahabat kita juga ini. Makanya kita juga menghormati apa yang menjadi sudah keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wakil Ketua DPR RI ini.
"Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja misalkan ini kan, jangan sampai karena kader kami misalkan, sekarang apa tidak punya kekuatan apa-apa sehingga bisa terjadi seperti ini," tambahnya.
Ia berharap KPK bisa menelusuri lebih dalam terkait keikutsertaan pihak lain. Cucun menyebutkan partainya untuk saat ini belum mengambil langkah hukum terkait penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka.
"Itu siapa ada di balik itu atau di belakangan itu. Nanti kan kalau di KPK bisa terbuka pengembangan-pengembangan mengenai misalkan kenapa sih, bisa terjadi seperti ini, proses awalnya? Gitu ya," sambungnya.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Mereka dijerat dalam kasus pemerasan atas penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Simak juga Video: Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Respons Cak Imin
(dwr/ygs)