Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan babak baru perlawanan Paulus Tannos yang masih ditahan oleh otoritas Singapura usai ditangkap awal tahun ini.
Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. Dalam kasus e-KTP, perusahaan Tannos itu disebut menyusun peraturan teknis proyek e-KTP sebelum lelang proyek dimulai.
Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. KPK menduga Tannos melakukan kongkalikong dalam pengadaan proyek e-KTP. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada saat itu.
KPK juga menduga perusahaan Paulus Tannos mendapat keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Peran Paulus Tannos ini juga masuk dalam putusan mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang kini telah bebas bersyarat.
Selama 2019, KPK terus mencari keberadaan Paulus Tannos. Hingga pada 2023, KPK menemukan fakta bahwa Tannos sudah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po dan sudah mengganti kewarganegaraannya.
            
            
            
            
            (haf/fas)