Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Foto
Ekspresi Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah
Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Kerry, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.Β Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun kurungan.Β Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selain Kerry,Β Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi turut divonis 13 tahun penjara dalam perkara yang sama.Β Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor energi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Β Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso











































