Ekspresi Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah

Foto

Ekspresi Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah

Tripa Ramadhan - detikNews
Jumat, 27 Feb 2026 08:15 WIB

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (kedua kiri), Dimas Werhaspati (kanan), dan Gading Ramadhan Joedo (kedua kanan) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Kerry, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.Β Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun kurungan.Β Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Selain Kerry,Β Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi turut divonis 13 tahun penjara dalam perkara yang sama.Β Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor energi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Β Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ekspresi Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah
Ekspresi Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah
Ekspresi Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah
Ekspresi Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah
Ekspresi Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads