Polisi menangkap tiga pelaku yang menganiaya Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Pelaku mengaku keberatan melihat korban tidur dalam masjid.
Polisi mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.
"(Pelaku) Bukan (marbot), masyarakat sekitar situ. Nggak kenal (antara korban dan pelaku)" kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno, seperti dilansir dikonfirmasi detikSumut, Minggu (2/11/2025).
Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.
"Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya," jelasnya.
Penganiayaan itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Polisi kemudian menangkap tiga orang pelaku yakni ZP alias A (57), HB alias K (46) dan SS (40).
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)