Penyidik KPK melakukan sejumlah penyitaan terkait perkara jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang rugikan negara USD 15 juta. KPK menyita perusahaan dalam bentuk tanah dan bangunannya di Cilegon, Banten.
"Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
"Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK turut menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas di kasus ini. Pipa yang disita itu sepanjang 7,6 kilometer.
"Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon," ujarnya.
Aset tersebut dimiliki oleh Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS) yang telah ditahan KPK. Penyitaan itu untuk optimalisasi pemulihan aset dalam kasus ini.
"Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025," sebutnya.
Arso sendiri telah ditahan KPK sejak Selasa (21/10). Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
Selain Arso, KPK juga telah menahan tiga tersangka kasus ini. Mereka ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS).
Kerugian negara di kasus ini senilai USD 15 juta. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.
Simak juga Video: KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PGN








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 