Ada Pria Ngaku Bisa Urus Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, KPK: Modus Penipuan

Ada Pria Ngaku Bisa Urus Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, KPK: Modus Penipuan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 13:29 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa pria bernama Wahyu Widodo Sugiarto yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK, termasuk kasus pemerasan terkait izin pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menegaskan pengakuan Widodo hanya modus penipuan.

"Tidak ada pengurusan perkara yang dilakukan di KPK. Ini dibuktikan dengan adanya perkara RPTKA ini penyidikannya masih terus berprogres," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Widodo diperiksa di gedung KPK pada Selasa (28/10). Pria itu disebut sebagai seorang wartawan yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pemeriksaan kepada Widodo dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dari para tersangka dan saksi terkait aksi Widodo yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK. Dia lalu diperiksa terkait aliran uang yang diterima, khususnya di kasus pemerasan TKA Kemnaker.

"Diperiksa terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai aliran uang. Khususnya dari pihak-pihak Kemenaker dengan modus yang dilakukan oleh saudara WDD ini bisa mengurus perkara di KPK," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Budi, pengakuan dari Widodo hanya modus penipuan semata. Dia menegaskan tidak ada pengurusan perkara di KPK.

"Ini perbuatan oknum yang bersangkutan, yang melakukan dugaan penipuan bisa melakukan pengurusan perkara di KPK kepada pihak-pihak di Kemnaker," kata Budi.

Budi mengatakan KPK saat ini masih mempelajari keterangan dari Widodo. KPK membuka peluang untuk menjerat Widodo sebagai tersangka.

"Nanti akan dipelajari dan dianalisis seperti apa dugaan perbuatan yang dilakukan oleh saudara WDD. Apakah betul memenuhi unsur-unsur tindak pidana?" katanya.

"Kemudian, apakah masuk unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi? Nah itu nanti akan dipelajari. Jika bukan, misalnya KPK juga bisa melakukan koordinasi supervisi atau men-deliver perkara ini kepada APH lain yang punya kewenangan," sambungnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker ini telah ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Satu tersangka baru ialah mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto.

KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Berikut ini 9 tersangka kasus pemerasan TKA Kemnaker:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(ygs/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads