Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan untuk mengubah batas maksimal usia pemuda menjadi 40 tahun. Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 178/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta. KNPI diwakili oleh Husnul Jamil selaku Ketua Umum, Syafiqurrohman selaku Sekjen, Hamka Arsad Refra selaku Direktur LBH, dan M Isbullah Djalil selaku Sekretaris LBH.
"Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan," kata hakim MK.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo," lanjutnya.
MK tak mempertimbangkan lebih lanjut terkait pokok permohonan gugatan tersebut
karena Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
Sebagai informasi, para Pemohon pada gugatan ini mempersoalkan batas usia pemuda dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. MK diminta untuk mengubah batas maksimal usia pemuda dari yang sebelumnya 30 tahun menjadi 40 tahun.
Menurut para pemohon, pembatasan usia warga kategori pemuda hanya sampai 30 tahun telah menimbulkan diskriminasi terhadap warga yang berusia di atas 30 tahun. Pemohon menilai warga usia di atas 30 tahun masih tergolong youth atau pemuda baik secara sosiologis, biologis, maupun psikologis.
"Bahwa akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara, padahal hak berserikat dan berkumpul bersifat fundamental dan universal," tutur para pemohon dikutip dari berkas permohonannya di situs MK, Kamis (2/10).
Selain itu, para pemohon menilai pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara warga negara 30 tahun ke bawah dengan yang telah berusia 30 tahun ke atas. Pemohon menyoroti penetapan usia kategori youth oleh PBB, yakni hingga 35 tahun.
"UNESCO & PBB menetapkan youth hingga 35 tahun, bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun," ujar pemohon.
"Bahwa pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," imbuhnya.
Tonton juga Video Pesan Prabowo ke Pemuda Indonesia: Jangan Takut Gagal
(mib/azh)