3 WN Australia Penembak WN Australia Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

3 WN Australia Penembak WN Australia Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Ahmad Firizqi - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 10:51 WIB
Jakarta -

Tiga warga negara asing (WNA) terdakwa kasus penembakan warga Australia di Badung, Bali, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan pengawalan ketat.

Tiga WNA itu adalah Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskun Mevlut (23). Mereka semua merupakan warga negara (WN) Australia. Mereka diangkut membawa mobil rantis Brimob Polda Bali. Wajah mereka ditutup dengan masker yang menutupi kepala dan wajah, menyisakan matanya yang terlihat.

Dilansir detikBali, Kamis (30/10/2025), mereka dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra PN Denpasar yang dipimpin majelis hakim PN Denpasar dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum sidang dimulai, personel gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali sudah bersiaga. Mereka melakukan apel pengamanan, sterilisasi ruang sidang, serta pemeriksaan barang bawaan di area PN Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami melakukan pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan dari kejaksaan, pengadilan," ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara.

Diketahui, Darcy Francesco Jenson, Coskun Mevlut, dan Tupou Pasa Midolmore, yang menyebabkan satu tewas dan satu luka parah di Bali, akhirnya muncul ke publik. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads