Dunia Hari Ini: Australia Resmi Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat

Dunia Hari Ini: Australia Resmi Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat

ABC Australia - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 16:13 WIB
abc
Anthony Albanese mengatakan pengumuman tersebut mencerminkan dukungan bipartisan jangka panjang Australia terhadap solusi dua negara. (AAP: Lukas Koch)
Jakarta -

Kami sudah merangkum berita-berita utama yang terjadi dalam beberapa 24 jam terakhir.

Dunia Hari Ini, edisi edisi Senin, 22 September 2025 kami hadirkan dari perkembangan konflik di Palestina.

Australia mengakui negara Palestina

Australia resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan kini bergabung dengan lebih dari 150 negara yang sudah melakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keinginan Australia untuk mengakui Palestina sudah diumumkan bulan Agustus, tetapi baru direalisasikan dalam pernyataan bersama Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Menteri Luar Negeri Penny Wong, Minggu kemarin.

Kanada dan Inggris juga sudah membuat pengumuman resmi yang mengakui negara Palestina, sementara tujuh negara Barat lainnya memberi sinyal mereka akan melakukan hal yang sama.

ADVERTISEMENT

"Inilah cara dunia mengatakan siklus kekerasan harus dihentikan," kata PM Albanese di New York, yang akan memimpin delegasi Australia pada sidang ke-80 Majelis Umum PBB.

"Sekaranglah waktunya. Kita tidak bisa hanya menyaksikan apa yang terjadi di sana dan tidak mengatakan apa-apa."

Unjuk rasa di Filipina berujung ricuh

Ribuan warga Filipina berunjuk rasa untuk melampiaskan kemarahan mereka atas skandal terkait proyek pengendalian banjir palsu, yang diyakini sudah merugikan pembayar pajak miliaran dolar.

Protes kemarin awalnya berlangsung damai, tetapi berujung ricuh ketika polisi mengerahkan meriam air ke arah pengunjuk rasa yang kebanyakan masih berusia muda hingga menimbulkan bentrokan.

Polisi menangkap 72 orang, termasuk 20 anak di bawah umur. Sementara, setidaknya 39 petugas terluka dan sebuah trailer yang digunakan sebagai barikade dibakar.

Mayor Hazel Asilo mengatakan tidak jelas apakah mereka yang ditangkap adalah "pengunjuk rasa atau hanya orang-orang yang membuat onar."

Hukuman tambahan 'whistleblower' China

Seorang warga China, yang dipenjara empat tahun setelah mendokumentasikan fase awal wabah COVID-19 dari episentrum pandemi, dijatuhi hukuman tambahan empat tahun penjara.

Zhang Zhan, 42 tahun, dijatuhi hukuman atas tuduhan "memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah" di China.

Sebelumnya tuduhan yang sama menyebabkan ia dipenjara pada Desember 2020 setelah mengunggah laporan langsung dari Wuhan tentang penyebaran awal virus corona.

Kantor berita Reuters tidak dapat memastikan apakah 'citizen journalist' tersebut memiliki perwakilan hukum.

"Ia seharusnya dirayakan secara global sebagai 'pahlawan informasi', bukan terjebak dalam kondisi penjara yang brutal," kata manajer advokasi RSF Asia-Pasifik Aleksandra Bielakowska.

Dakwaan tertuduh penembak bintang TikTok

Seorang pria, yang dituduh menembak mati bintang TikTok berusia 17 tahun di Pakistan, sudah didakwa secara resmi.

Juni lalu, pembunuhan Sana Yousaf menuai kecaman secara nasional dan memicu kembali perdebatan tentang keamanan di kalangan perempuan.

Terdakwa yang berusia 22 tahun, Umar Hayat, mengaku tidak bersalah di pengadilan distrik Islamabad Sabtu lalu.

"Semua tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak berdasar dan salah," ujar terdakwa di hadapan Hakim Muhammad Afzal Majoka.

Polisi menggambarkan aksi itu sebagai "pembunuhan yang mengerikan dan berdarah dingin" dan menuduh Umar membunuh Sana yang berulang kali menolak lamarannya.

Simak juga Video 'Australia Resmi Akui Negara Palestina, Tapi Tolak Hamas Ikut Campur':

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads