DLH DKI Kaji Sanksi Sosial bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan

DLH DKI Kaji Sanksi Sosial bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 08:26 WIB
Asap muncul di lokasi pembakaran sampah di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ilustrasi pembakaran sampah (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat soal polusi udara dan kontaminasi lingkungan mikroplastik akibat pembakaran sampah yang masih marak di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.

"Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya," ujar Asep dalam keterangan, Kamis (30/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan payung hukum itu sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan, sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan. Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pada pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

DLH DKI Jakarta pun melakukan pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan. Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik-mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

"Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi," tuturnya.

DLH DKI Jakarta berharap kajian ini menghasilkan mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Simak juga Video: Stop Bakar Sampah Sembarangan! Ada Aturan Hukumnya

(bel/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads