Warga Jakarta Bakar Sampah Wajahnya Bakal Dipajang di Medsos

Warga Jakarta Bakar Sampah Wajahnya Bakal Dipajang di Medsos

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 16:28 WIB
Polusi udara melanda sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi. Selain asap kendaraan, dan pabrik, pembakaran sampah memperparah polusi udara.
Ilustrasi bakar sampah (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bakal menambah bentuk sanksi bagi pelaku pembakaran sampah atau open burning. Pelaku akan diberi sanksi sosial berupa publikasi wajah di ruang publik hingga media sosial.

Ia menambahkan, ke depan, Dinas LH akan mengkaji penerapan sanksi sosial dengan menampilkan identitas pelaku di media sosial resmi instansi.

"Ke depannya, kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini diharapkan bisa memberi efek jera dan mendorong perubahan perilaku warga terhadap pengelolaan sampah.

ADVERTISEMENT

Menurut Asep, langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek positif bagi perubahan perilaku masyarakat, terutama karena pembakaran sampah dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.

"Dan mudah-mudahan ini memberikan efek positif dalam hal masyarakat dapat mengurangi kebiasaan-kebiasaan open burning. Walaupun kami menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang memang menjadikan open burning atau bakar sampah itu menjadi sebuah bagian dari kehidupannya, habit-nya," ungkapnya.

"Tetapi, sekali lagi, karena memang open burning itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen. Maka kami harapkan seluruh masyarakat juga menyadari akan hal itu dan tidak lagi melakukan open burning," lanjutnya.

Sanksi itu sebelumnya diusulkan oleh profesor riset BRIN Muhammad Reza Cordova. Ia menilai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu yang berlaku bagi pembakar sampah di Jakarta bisa ditambah dengan hukuman sosial agar lebih efektif.

"Saya sebenarnya sewaktu mendengar Rp 500 ribu, bisa nggak ya, maksudnya dilaksanakan Rp 500 ribu nih, itu sebenarnya bagus kalau misalnya bisa dilaksanakan," kata Reza.

"Tapi, kalau saya pribadi, kalau boleh menambahkan, gimana kalau kita tambahkan sanksi sosial? Orang yang membakar sampah itu dipajang di kelurahan, kek. Jujur aja, kalau buat saya orang Indonesia, itu lebih takut malu daripada bayar," sambungnya.

Ia menyebut sanksi berbasis rasa malu dapat lebih berdampak dibanding hukuman uang semata.

"Kalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali itu akan lebih rendah. Atau misalnya dikasih sanksi sosial yang lain itu, ya netizen kita kan jarinya luar biasa," tuturnya.

Menurut Reza, pendekatan sosial semacam ini dapat mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan tanpa sepenuhnya bergantung pada sanksi administratif.

"Kayaknya sepertinya memang itu yang bisa kita lakukan supaya kita tuh lebih mengarah, jadi denda itu tidak berupa uang selalu tapi berupa sanksi sosial itu kayaknya yang bisa diterapkan," pungkasnya.

Simak juga Video 'Wamen LH: Pemda Sediakan Lahan-3% APBD Buat Proyek Sampah Jadi Energi':

(bel/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads