Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tak berlaku untuk terdakwa lain.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/10/2025), Tom Lembong sempat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.
Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7). Namun, nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7).
Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
Bebasnya Tom Lembong dari penjara ini pernah dijadikan Hotman Paris Hutapea alasan meminta hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi gula terhadap kliennya, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya. Hotman mengatakan sidang kliennya harus ditunda hingga ada keputusan untuk melanjutkan proses hukum dari Jaksa Agung.
Namun, permintaan itu ditolak hakim. Majelis hakim menilai Kejagung telah menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain di kasus korupsi gula berlanjut dengan kehadiran jaksa di ruang sidang.
Hotman berkali-kali mengungkit abolisi Tom Lembong dalam sidang Tony. Kuasa hukum terdakwa lain juga mengungkit abolisi Tom Lembong saat menyampaikan pembelaan terhadap klien mereka masing-masing.
(haf/rfs)