Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP. Pembebasan bersyarat itu digugat.
Diketahui, Setnov sempat mendekam di Lapas Sukamiskin. Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.
Lalu pembebasan bersyarat itu didugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya sudah digelar.
Gugatan itu dilayangkan RRUKI dan LP3HI. Gugatan itu dilayangkan dengan alasan rasa kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.
"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Kata Boyamin, Setya Novanto masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.
"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.
Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.
"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ungkapnya.
(azh/rfs)