Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin masih sebagai kader Golkar. Doli menyebutSetnov tak pernah mengundurkan diri dari partai.
"Pertama, kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Doli menegaskan Setnov masih berstatus kader Golkar. Ia bersyukur Setya Novanto telah dinyatakan bebas bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, per hari ini Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar. Nah tentu dengan apa yang sudah dilaluinya," ujar Doli.
"Kemudian kemarin ditetapkan bebas bersyarat ya, kami bersyukur artinya ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum. Apalagi pembebasan bersyarat kemarin itu sudah melalui beberapa syarat kan, misalnya dianggap sudah dua pertiga menjalani hukuman, kemudian berkelakuan baik, ikuti program-program pembinaan hukum dan segala macam," tambahnya.
Doli mengatakan Golkar terbuka untuk siapa pun, termasuk Setnov, jika ingin aktif kembali di partai. Kendati demikian, ia menyerahkan langkah selanjutnya ke pihak terkait.
"Jadi kalaupun misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana? Kalau mau aktif di partai ya kita dengan tangan terbuka silakan saja selama yang bersangkutan mau aktif di partai mau di mana?" ujar Doli.
Golkar, kata Doli, akan menyiapkan posisi bagi Setnov jika kembali ke partai. Menurutnya, Golkar adalah partai yang terbuka.
"Tentu sebagai posisi di mana beliau kapasitasnya yang pernah menjadi ketua umum itu seperti apa. Jadi intinya adalah jangankan kader sendiri, kalau rakyat biasa saja membantu Golkar, memenangkan Golkar ya kita senang-senang saja apalagi yang sudah pernah menjadi pada partai Golkar," imbuhnya.
Simak juga Video 'Setnov Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar':
(dwr/eva)