KPK memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK mencecar para saksi soal kepemilikan aset anggota DPR Satori (ST) yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Pemeriksaan delapan saksi itu dilakukan di Polres Cirebon Kota pada Selasa (28/10). Budi mengatakan KPK ingin memulihkan aset terkait kasus ini.
"Hal ini sebagai langkah penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini," ujarnya.
Berikut ini delapan saksi yang diperiksa tersebut:
1. Sarifudin selaku petugas protokol PPATS Kecamatan Palimanan
2. Suhandi selaku pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan
3. Sandi Natakusuma selaku pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan
4. Deni Harman selaku pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan
5. Suhanto selaku pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan
6. Mohamad Mu'min selaku pihak swasta
7. Abdul Mukti selaku pihak swasta
8. Kiki Azkiyatul selaku pihak swasta.
(mib/haf)