Ramai Penjualan Foto di Aplikasi AI, Komdigi Ingatkan Fotografer Bisa Digugat

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 13:29 WIB
Ilustrasi fotografer (Unspslah)
Jakarta -

Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menanggapi soal fenomena fotografer dadakan yang memotret seseorang sedang berolahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI). Komdigi mewanti-wanti soal perlindungan data pribadi.

"Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga," kata Alexander kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Alexander mengatakan dokumentasi penampilan wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi. Komdigi mengingatkan soal etika dalam pengambilan foto di tempat umum.

"Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," ujarnya.

Ia menyebut fotografer mesti mematuhi hak cipta terkait tujuan mengomersialkan seseorang sebagai objek foto. Alexander menyebut harus ada persetujuan dari pihak terkait.

"Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," kata Alexander.

"Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data," sambungnya.




(dwr/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork