Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menanggapi soal fenomena fotografer dadakan yang memotret seseorang sedang berolahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI). Komdigi mewanti-wanti soal perlindungan data pribadi.
"Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga," kata Alexander kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Tantangan Implementasi UU PDP |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander mengatakan dokumentasi penampilan wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi. Komdigi mengingatkan soal etika dalam pengambilan foto di tempat umum.
"Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," ujarnya.
Ia menyebut fotografer mesti mematuhi hak cipta terkait tujuan mengomersialkan seseorang sebagai objek foto. Alexander menyebut harus ada persetujuan dari pihak terkait.
"Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," kata Alexander.
"Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data," sambungnya.
Ia mengatakan masyarakat RI bisa menggugat jika data pribadi termasuk foto yang diambil disalahgunakan. Menurutnya hal ini sudah tertuang dalam UU ITE dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
"Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," ungkapnya.
Komdigi Bakal Undang Asosiasi Fotografer
Kemkomdigi mengatakan bakal mengundang perwakilan fotografer terlihat etika pemotretan di tempat publik. Kemkomdigi menyebut terus melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.
"Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi," kata Alexander.
"Ditjen Wasdig Kemkomdigi juga terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif," sambungnya.
Adapun fenomena ramainya penjualan foto seseorang di ruang publik menjadi perbincangan di media sosial X, dilihat Senin (27/10/2025). Dinarasikan kini merebak fotografer dadakan dengan target seseorang yang tengah berolahraga di fasilitas umum.
Mereka lantas mengunggah foto yang diambil secara acak ke aplikasi yang mengandalkan pengenalan wajah (face recognition). Hal ini menjadi polemik lantaran tak semua pihak sadar atau berkenan wajahnya untuk diunggah di aplikasi berbasis jual-beli foto.
"Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius. Saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika baru dalam ekosistem digital, di mana batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur akibat kemajuan teknologi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada wartawan, Selasa (28/10).
Simak juga Video: Respons Wamendiktisaintek soal Konten Porno AI SMAN 11 Semarang











































